Minggu, 29 Maret 2015

(Wacana) Melihat Kebebasan Media dari Sudut Pandang Undang-Undang

Bersua di media sosial tentunya bukan hal baru bagi remaja masa kini. Sering kali, remaja menghabiskan waktunya hanya untuk bersua di media sosial. Fenomena ini semakin marak seiring dengan globalisasi dan kecenderungan yang mendunia terkait dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Sebab, media sosial turut berkonstribusi dalam penggunaan bahasa. Jika satu media sosial ramai menggunakan suatu istilah baru yang dibuat oleh remaja, media sosial lain pun akan tergiring menggunakan istilah tersebut. Masyarakat pengguna media sosial cenderung mengikuti perkembangan yang terjadi. Kini, media sosial dianggap sebagai patokan modernitas dan pergaulan seseorang. Bukan hanya penggunaan bahasa atau istilah yang menjadi dampak atas perkembangan teknologi komunikasi, melainkan berita atau isu pun akan lebih cepat beredar. Dengan itu, masyarakat menjadi lebih mudah tergiring oleh opini, baik positif maupun negatif yang beredar di media sosial sehingga tidak jarang muncul pihak-pihak yang merasa dirugikan atas opini tersebut.

Belakangan ini perhatian pemerintah terhadap teknologi komunikasi dan informasi telah menunjukkan potensinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang mengemukakan pendapat di media sosial, yaitu Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UUITE) yang dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar, terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Ingatkah dengan peristiwa yang belakangan ini ramai dibicarakan tentang seorang mahasiswi S2 universitas ternama di Yogyakarta bernama Florence Sihombing? Ia dihakimi warga Yogyakarta di media sosial dikarenakan Florence menulis status yang dinilai telah menghina kota Yogyakarta. Berikut adalah kutipan status yang Ia tulis di Path.

“Jogja miskin tolol dan tidak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.”

Dengan adanya kutipan yang ditulis oleh Florence dan melihat respon warga Yogyakarta yang merasa dirugikan, akhirnya, Florence dituntut dengan KUHP pasal 28 ayat 2 tahun 2008 dan diancam hukuman 4-6 tahun penjara tentang pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana diutarakan oleh IPDA Tyan Ludiana, S.Ikom. (Humas Fanpage Mabes Polri) dalam diskusinya bersama kami di salah satu universitas ternama di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. IPDA Tyan Ludiana mengimbau agar masyarakat lebih logis dalam bermain kata-kata di media sosial.

 “Meskipun itu sesuka hati kita, tetapi kita juga harus bertindak lebih logis karena sekarang sudah ada regulasi baru UUITE yang mengatur kreatif kita dalam bermain di media sosial,ujarnya saat ditanyakan mengenai kebebasan mengeluarkan pendapat di media sosial.

 Berdasarkan paparan di atas, kita seharusnya menyadari dampak negatif media sosial yang kerap kali semakin dominan. Padahal, media seharusnya mempunyai peran dalam membangun hubungan erat pertemanan. Namun, pada praktiknya acap kali menyimpang. Banyak media atau akun anonim yang digunakan sebagai alat untuk menyerang seseorang atau kelompok. Hal itu menyalahi etika sosial, alih-alih mengatakan itu merupakan kebebasan seseorang di media. Meskipun begitu, tidak dipungkiri jika media sosial juga banyak memberikan hal positif dalam meningkatkan wawasan dan kreativitas kita.

Kini, pemerintah sedang berusaha membuat regulasi yang memayungi dan mengimplementasikan kebebasan itu dengan baik. Untuk itu, selama kita bermain di media sosial harus dalam batas kewajaran. Kebebasan berpendapat di media sosial pun harus dijunjung tinggi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar