Bersua di media sosial
tentunya bukan hal baru bagi remaja masa kini. Sering kali, remaja menghabiskan waktunya hanya
untuk bersua di media sosial. Fenomena ini semakin marak seiring dengan
globalisasi dan kecenderungan yang mendunia terkait dengan perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi. Sebab, media sosial turut berkonstribusi
dalam penggunaan
bahasa. Jika satu media sosial ramai menggunakan suatu istilah baru yang dibuat
oleh remaja, media sosial lain pun akan tergiring menggunakan istilah
tersebut. Masyarakat pengguna media sosial cenderung mengikuti perkembangan
yang terjadi. Kini,
media sosial dianggap sebagai patokan modernitas dan pergaulan seseorang. Bukan
hanya penggunaan bahasa atau istilah
yang menjadi dampak atas perkembangan teknologi komunikasi, melainkan berita atau isu pun
akan lebih cepat beredar. Dengan
itu, masyarakat
menjadi lebih mudah tergiring oleh opini, baik positif maupun negatif
yang beredar di media sosial
sehingga tidak jarang muncul pihak-pihak yang merasa
dirugikan atas opini tersebut.
Belakangan
ini perhatian pemerintah terhadap teknologi komunikasi dan informasi telah
menunjukkan
potensinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya undang-undang yang mengatur
tentang mengemukakan
pendapat di media sosial, yaitu Undang-Undang Informasi Teknologi
Elektronik (UUITE) yang dibuat berdasarkan keputusan
anggota dewan tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat
untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar, terutama di bidang informasi teknologi
elektronik.
Ingatkah dengan peristiwa yang belakangan ini ramai dibicarakan tentang seorang mahasiswi S2 universitas
ternama di Yogyakarta bernama Florence Sihombing? Ia dihakimi warga Yogyakarta
di media sosial dikarenakan Florence menulis status yang dinilai telah menghina kota Yogyakarta. Berikut adalah kutipan status yang Ia tulis di Path.
“Jogja
miskin tolol dan tidak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau
tinggal di Jogja.”
Dengan adanya kutipan
yang ditulis oleh Florence dan melihat respon warga Yogyakarta yang
merasa dirugikan,
akhirnya,
Florence
dituntut dengan KUHP pasal 28 ayat 2 tahun 2008 dan diancam hukuman 4-6 tahun
penjara tentang pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana
diutarakan oleh IPDA Tyan Ludiana, S.Ikom. (Humas Fanpage Mabes Polri) dalam diskusinya
bersama kami di salah satu universitas ternama di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. IPDA Tyan Ludiana
mengimbau agar masyarakat lebih logis dalam bermain kata-kata di media sosial.
“Meskipun itu sesuka hati kita, tetapi kita
juga harus bertindak lebih logis karena sekarang sudah ada regulasi baru UUITE
yang mengatur kreatif kita dalam bermain di media sosial,” ujarnya
saat ditanyakan mengenai kebebasan
mengeluarkan pendapat di media sosial.
Berdasarkan
paparan di atas, kita seharusnya menyadari dampak negatif media
sosial yang kerap kali semakin
dominan. Padahal, media seharusnya mempunyai peran dalam membangun hubungan
erat pertemanan.
Namun, pada praktiknya acap kali menyimpang. Banyak media atau akun anonim yang
digunakan sebagai alat untuk menyerang seseorang atau kelompok. Hal itu menyalahi
etika sosial,
alih-alih mengatakan itu merupakan kebebasan seseorang di media. Meskipun
begitu, tidak
dipungkiri jika
media
sosial juga banyak memberikan hal positif dalam meningkatkan wawasan dan kreativitas kita.
Kini, pemerintah sedang berusaha
membuat regulasi yang memayungi dan mengimplementasikan kebebasan itu dengan
baik. Untuk itu, selama kita bermain di media sosial harus dalam batas kewajaran. Kebebasan berpendapat di media sosial pun harus dijunjung tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar